PT Hanson International Tbk. (MYRX) akan menghimpun dana lewat right issue senilai Rp9 triliun.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Hanson International Tbk. (MYRX) untuk menghentikan kegiatan pinjam-meminjam bersifat jangka pendek dengan pihak individual per 28 Oktober 2019. Transaksi ini diduga melanggar UU Perbankan karena perusahaan milik Benny Tjokrosaputro ini dinilai melakukan penghimpunan dana masyarakat.
Direktur MYRX Rony Agung Suseno, menjelaskan perusahaan properti ini melakukan pinjam meminjam untuk membeli lahan yang tak bisa dibeli oleh pinjaman perbankan. Untuk diketahui, per 25 Oktober 2019 perseroan memiliki total pinjaman jangka pendek sebesar Rp2,538 triliun dari 1.197 pihak.
"Kami sejak 2016 melakukan kegiatan ini karena kami tak boleh meminjam dari perbankan mana pun untuk membeli landbank. Kalau ketahuan, risikonya besar," ujar Rony, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (8/11).
Karena kegiatan ini dihentikan satgas waspada investasi, perseroan berencana melakukan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue untuk membeli landbank. Perseroan pun menargetkan total dana right issue yang bisa dihimpun senilai Rp8 triliun-Rp9 triliun.
Namun, Rony melanjutkan, right issue tersebut hanya bisa dilakukan apabila Hanson melunasi pinjaman mereka kepada para debiturnya. Right issue tersebut pun rencananya tidak akan dilakukan pada tahun ini.