Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Dengan demikian, bekas pejabat eselon III ini takkan menikmati dana pensiun.
"Ini, kan, hasilnya rekomendasi pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat konsekuensinya dipecat dan tidak mendapatkan pensiun," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, dalam telekonferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, pada Rabu (8/3).
Sebelumnya, Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menyampaikan, pihaknya merekomendasikan pemecatan Rafael Alun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Usulan itu pun telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, kami merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan Bu Menteri sudah menyetujuinya," tutur Awan.
Awan melanjutnya, berdasarkan hasil audit, Rafael Alun diketahui memiliki hubungan dengan enam perusahaan dan satu konsultan pajak. DJP diminta menindaklanjuti temuan tersebut.