PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. pada Rabu (17/7) mengumumkan pembatalan pergantian direksi.
Penghentian perdagangan sementara (suspensi) saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) akhirnya dicabut oleh Bursa Efek Indonesia hari ini, Jumat (19/7).
Saham emiten berkode KIJA ini dibuka pada level Rp298 per saham atau turun 1,97% dari penutupan sebesar Rp304 per saham pada penutupan tanggal 8 Juli 2019 sebelum disuspen.
Pembukaan suspensi ini dilakukan setelah KIJA mengumumkan pada keterbukaan informasi BEI pada Rabu malam (17/7), jika susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Jababeka tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut terjadi setelah KIJA menerima surat dari pihak ketiga, yaitu dari PT Bhinneka Cipta Karya, PT Praja Vita Mulia, dan PT Grha Kreasindo Utama, yang tak setuju dengan perubahan susunan direksi dan komisaris perseroan.
"Berdasarkan keputusan agenda kelima yang dibuat oleh Notaris dalam akta berita acara RUPST, jelas tercantum jika keputusan agenda kelima adalah bersyarat, yaitu bergantung pada diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga, termasuk kreditur perseroan," kata Corporate Secretary Jababeka Budianto Liman dalam keterbukaan informasi.