Bisnis

Ditjen Pajak tunda pencantuman NIK di faktur pajak

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, seharusnya peraturan tersebut berlaku mulai 1 April 2018.

Sabtu, 31 Maret 2018 15:00

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK), dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. 

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, seharusnya peraturan tersebut berlaku mulai 1 April 2018. Tetapi dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Akhirnya, Ditjen Pajak memutuskan menundanya. Hal itu diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018, disebutkan penuntaan berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyampaikan, pelaku usaha merasa kesulitan jika aturan tersebut diberlakukan. "Kita berbincang dengan pemilik pabrik, mereka mengalami kesulitan. Di down level dari pabrik mempunyai karakter yang berbeda. Daripada menimbulkan sesuatu, lebih baik kita petakan dulu kondisinya," ujar Robert, Sabtu (31/3). 

Selama ini, perusahaan yang sudah melakukan e-faktur terbiasa dengan kebijakan yang saat ini berlaku. Padahal seharusnya e-faktur disertakan dengan NPWP. Setidaknya NIKnya ditulis. Hal ini diperlukan untuk para pembeli yang akan mengkreditkan e-faktur tersebut. 

Kebijakan ini merupakan wujud nyata pemerintah, mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait