Bisnis

Diturunkan, Ini rincian terbaru tarif pajak PPh UMKM 0,5%

Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Jumat, 22 Juni 2018 16:18

Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% untuk mendorong pertumbuhan bisnis masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jumat (22/6), menyebutkan tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.

Peluncuran tarif baru ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6) di depan sebanyak 2.000 peserta pelaku UMKM di Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait