Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021. Ini berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemberian insentif fiskal tersebut untuk pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
“Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, keringanan pokok pajak untuk PBB-P2 mencakup pokok piutang tahun pajak 2013- 2020. Ini diberikan keringanan sebesar 10% tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Sedangkan, pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id. Serta, permohonan angsuran diajukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021 yang mana diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.