Terbukti bermasalah, Pemprov DKI batalkan penunjukan Donny Saragih sebagai Dirut PT Transjakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020.
Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pembatalan ini dilakukan karena ternyata Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), telah menyatakan hal tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
"Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata Faisal dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/1).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan harus terbukti cakap melakukan perbuatan hukum dengan membuat surat pernyataan cakap melakukan perbuatan hukum.
Meski Donny Saragih lolos mengikuti uji kompetensi dan keahlian untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataannya tidak sesuai.