Bisnis

DP 0% kendaraan bermotor membuka lebar potensi kredit macet

Soal DP 0%, masyarakat hanya mampu membayar pada awal saja. Tapi setelahnya bisa terjadi kredit macet.

Senin, 14 Januari 2019 16:23

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan aturan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pembayaran down payment (DP) sebesar 0% terlalu berisiko. Pasalnya, aturan tersebut hanya semakin membuka lebar potensi kredit macet kendaraan bermotor.

“Kan sudah ada peraturannya dari Bank Indonesia. Tapi kalau DP 0% diberlakukan masyarakat memang bakal mampu membeli hari itu. Tapi ke depannya bisa terjadi kredit macet. Terlalu beresiko, jangan pula begitu, nanti yang kerja debt collector,” kata Jusuf Kalla di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Seperti diketahui, OJK menerbitkan aturan yang melonggarkan ketentuan terkait pembayaran uang muka alias DP untuk pembiayaan kendaraan bermotor hingga bisa sampai  0% dari harga jual secara kredit. Ketentuan bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018. 

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1%, dapat menerapkan ketentuan uang muka sebesar 0%. Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar satu hingga 3%, wajib menerapkan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 10%. 

Kemudian, perusahaan dengan NPF netto antara 3% sampai 5%, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15%. 

Soraya Novika Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait