Revisi aturan uang muka (down payment/DP) rasio kredit terhadap agunan (loan to value/LTV) KPR rumah pertama diusulkan 0%.
Revisi aturan uang muka (down payment/DP) rasio kredit terhadap agunan (loan to value/LTV) KPR rumah pertama diusulkan 0%.
Pelaku usaha industri properti menilai rencana Bank Indonesia untuk merelaksasi aturan LTV sangat tepat. Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan langkah ini dilakukan agar ekonomi makro khususnya di sektor properti bisa terus bergerak.
“Pemerintah dan BI ingin sektor ini bisa kembali ke kondisi yang baik seperti beberapa tahun yang lalu. Untuk itu, perlu dukungan dari perbankan salah satunya dengan relaksasi LTV,” kata Totok saat dihubungi Alinea.id dari Jakarta, Jumat (21/6).
Totok mengatakan Gubernur BI Perry Warjiyo telah mengadakan pertemuan dengan pengurus DPP REI untuk melakukan diskusi mengenai relaksasi LTV pada Kamis (21/6). Dalam pertemuan yang dihadiri DPP REI, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan berbagai pemangku kepentingan lain, dilontarkan berbagai usulan mengenai kebijakan relaksasi LTV yang memungkinkan untuk diterapkan dalam kondisi ekonomi saat ini.
“Cukup banyak yang kami usulkan, tapi poin utama yakni tiga hal, bagaimana kebijakan relaksasi LTV bisa diterapkan, bagaimana mempermudah kredit pemilikan rumah (KPR) inden, serta keringanan pajak bagi pengusul pinjaman ke bank,” kata Totok.