Besaran uang muka atau down payment (DP) motor dan mobil turun menjadi 15% mulai 2 Desember 2019.
Bank Indonesia melonggarkan ketentuan besaran uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) lewat bank umum maupun syariah.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan BI memangkas rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pada kisaran 5% sampai 10%, serta tambahan 5% untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.
“Ketentuan ini tetap mempertimbangkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan/financing (NPL/NPF) total secara gross dan nett. Di mana NPL harus terjaga di bawah 5%,” kata Perry saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/9).
Dengan keputusan Dewan Gubernur BI tersebut, maka uang muka atau DP kredit motor dan mobil hanya sebesar 15%, dari sebelumnya 20%, untuk yang memenuhi kriteria NPL sehat (di bawah 5%). Sementara, untuk yang tidak memenuhi syarat NPL (di atas 5%), maka DP motor dan mobil menjadi 25% dari sebelumnya 30%.
“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Perry.