Kemnaker telah menegaskan akan mengenakan denda sebesar 5% bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja mendapat apresiasi tinggi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menilai langkah ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional.
Kemnaker telah menegaskan akan mengenakan denda sebesar 5% bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Netty menyambut baik kebijakan ini dan menegaskan THR bukanlah bonus atau insentif, melainkan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi tanpa pengecualian.
“Dengan kebijakan ini, pekerja mendapatkan jaminan hak mereka akan dipenuhi. Pemerintah telah menunjukkan keberpihakannya dengan menegakkan aturan secara tegas namun tetap adil bagi semua pihak,” ujar Netty, Selasa (18/3).
Ia menambahkan denda yang diberlakukan bukan sekadar sanksi, melainkan juga bentuk edukasi agar perusahaan semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia diharapkan semakin sehat dan berkeadilan.
Pengawasan dari pemerintah