Kebijakan kenaikan tarif itu tidak tepat saat ekonomi rakyat terguncang pandemi Covid-19.
Kenaikkan tarif jalan tol di sejumlah ruas di Pulau Jawa yang telah diberlakukan pada 17 Januari 2021 diminta ditunda. Pasalnya, kebijakan itu tidak tepat di saat ekonomi rakyat terguncang pandemi Covid-19.
"Kurang tepat naiknya tarif tol saat kondisi pandemi, kenaikan ini tentu akan berpengaruh pada beberapa sektor. Persoalan ini jangan hanya dilihat dari sudut pandang investasi semata. Tetapi, harus memperhatikan dengan seksama terhadap kondisi ekonomi, termasuk pengaruhnya terhadap biaya logistik kebutuhan pokok dan biaya transportasi umum," kata anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly, dalam keterangannya, Rabu (20/1).
Junaidi menilai, pemberlakuan tarif tol akan berdampak pada sektor logistik barang dan jasa. Menurutnya, kenaikan itu akan memberatkan ongkos operasional kendaraan logistik. Tak hanya itu, kenaikan itu dikhawatirkan juga akan berdampak pada naiknya tarif transportasi umum antarkota.
"Kenaikan tol setidaknya dapat berdampak pada kenaikan biaya logistik barang dan jasa transportasi, lalu dapat meningkatkan harga barang kebutuhan masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli," ungkapnya.
Sebagai informasi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk., resmi memberlakukan tarif baru di sejumlah ruas tol sejak 17 Januari 2021. Kenaikan itu didasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020.