Bisnis

Ketua BAKN DPR minta pelonggaran BI checking: Kayak enggak niat kasih pinjaman

"Misalnya, kalau pinjaman di atas Rp200 juta atau mungkin di atas Rp1 miliar, baru itu membutuhkan BI checking."

Kamis, 24 Agustus 2023 10:35

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Wahyu Sanjaya, berharap pengenaan Bank Indonesia (BI) checking tidak ketat. Pangkalnya, menghambat penyaluran pinjaman, salah satunya kredit perumahan rakyat (KPR).

"Janganlah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah mau kredit rumah sehat yang [harganya] Rp125 [juta]-Rp150 [juta], [dilakukan] BI checking. Nanti mau dapat kredit KUR (kredit usaha rakyat), [dilakukan] BI checking; kredit UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), [dilakukan] BI checking. Itu sama saja kayak enggak niat kasih pinjaman," pungkasnya.

BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Aturan ini kebijakan dari pemerintah, utamanya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI, serta dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi tidak mungkin misalkan DPR mengeluarkan undang-undang terkait masalah aturan BI checking itu. Memang saya melihat BI checking itu sendiri, kan, petunjuk teknisnya ada di Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia itu sendiri," tutur Wahyu, mencuplik laman DPR.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, ke depannya perlu ada batasan dalam pemanfaatan BI checking guna memudahkan dan melindungi masyarakat. "Misalnya, kalau pinjaman di atas Rp200 juta atau mungkin di atas Rp1 miliar, baru itu membutuhkan BI checking."

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait