Bisnis

Anggota Komisi VI DPR pertanyakan syarat agunan buat UKM ajukan kredit

Padahal, sesungguhnya KUR di bawah Rp100 juta itu tidak perlu ada agunan.

Minggu, 08 Oktober 2023 16:50

Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta, memberikan catatan kepada bank yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Negara (Himbara) di Provinsi Bali. Catatan itu, pertama, masih adanya syarat agunan yang dinilai memberatkan pelaku UMKM yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta.

"Yang menjadi catatan kurang baik, satu sesungguhnya KUR di bawah Rp100 juta itu tidak perlu ada agunan. Dua, peraturan menteri telah menyampaikan itu, yang (nomor) 1 Tahun 2022 maupun (nomor) 1 Tahun 2023. Namun di lapangan, masih dikenakan agunan, itu tidak boleh dilakukan dan itu bisa dikenakan sanksi bagi penyalur KUR yang masih menggunakan agunan untuk kredit Rp0 sampai Rp100 juta," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi DPR, Minggu (8/10).

Namun, ia menerima aspirasi dari masyarakat bahwa di Bank BRI sebagai salah satu Bank Himbara masih memberikan agunan kepada nasabah dalam hal ini pelaku UMKM saat akan melakukan peminjaman KUR. Menurutnya, seharusnya, hal ini tidak boleh dilakukan oleh Bank Himbara dan penyalur KUR yang masih melakukan bisa dikenakan sanksi.

"Harusnya dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023, penyalur KUR itu dikenakan sanksi. Kalau menurut saya, sanksi yang harus diberikan di tingkat kepala unit bukan kepada para pemasar. Kasihan mereka itu, mereka melakukan itu kan karena pasti perintah kepala unit," imbuh politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Yang kedua, lanjutnya, yakni berkaitan mengenai persoalan kewajiban adanya saldo yang disisakan di rekening penerima transfer KUR tersebut (dana mengendap). Ia mendapat laporan bahwa beberapa pelaku UMKM yang ingin melakukan pinjaman KUR di Bank BRI, menyampaikan bahwa harus ada uang yang diendapkan. Sehingga, tidak boleh semua pinjaman KUR itu ditarik sepenuhnya dari rekening.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait