Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol di luar dua tahun sekali.
DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/12). Terdapat sejumlah hal penting yang diatur dalam undang-undang jalan yang baru disahkan ini, di antaranya ialah mengatur penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.
"Selanjutnya saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah perubahan atas Undang Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Pemimpin Sidang Muhaimin Iskandar, yang kemudian mengetuk palu tanda persetujuan usai mendengar persetujuan dari seluruh fraksi partai politik di Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae menyebut, RUU ini merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodasi oleh UU Nomor 38, dengan beberapa poin pokok. Pertama, RUU ini mengamanatkan bahwa, dalam hal pemda provinsi/kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pemerintah pusat mengambil alih urusan pembangunan jalan daerah provinsi dan kabupatem/kota (pasal 15-16).
Kedua, dalam hal pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pemda provinsi/kabupaten/kota melakukan pengambilalihan urusan pembangunan jalan desa (pasal 16a).