Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perdagangan kedua negara.
Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR menyepakati Pengesahan Protokol Perubahan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) untuk penggabungan ketentuan perdagangan jasa melalui peraturan presiden.
Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perdagangan kedua negara. Sebelumnya, Perundingan IC-CEPA bidang jasa diluncurkan pada 17 Desember 2020 dan ditandatangani Pemerintah kedua negara pada 21 November 2022. Demikian hasil Rapat Kerja (Raker) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Komisi VI DPR di Jakarta, pada Senin (4/9).
Dalam kesempatan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan seluruh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan. Selain IC-CEPA, raker juga membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perdagangan 2024 dan Pelaksanaan Anggaran Triwulan II-2023.
"Agar manfaat protokol perubahan IC-CEPA bidang jasa bisa segera dirasakan masyarakat Indonesia, maka penting agar proses pengesahan dapat dilakukan tepat waktu," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya.
IC-CEPA telah ditandatangani pada 14 Desember 2017 pada sektor perdagangan barang kemudian diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 11 2019. Setelah resmi berlaku, terjadi peningkatan signifikan terhadap kinerja perdagangan barang antara Indonesia dan Chile. Selama empat tahun terakhir (2019-2022), total nilai perdagangan kedua negara tumbuh signifikan sebesar 112%.