Dengan demikian, DIY menerima danais sebesar Rp1,42 triliun pada 2023.
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui penambahan dana keistimewaan (danais) DIY 2023 sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, provinsi termiskin se-Jawa itu bakal menerima Rp1,42 triliun pada tahun ini.
"Diharapkan penambahan kucuran danais yang diberikan bisa lebih berkualitas untuk mendukung proses pembangunan dan meningkatkan layanan publik di wilayah pemerintah daerah se-Provinsi DIY," ucap Wakil Ketua Banggar DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Danais DIY berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan bagian dari dana transfer ke daerah dan dana desa. Pemanfaatan danais untuk membiayai tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Cucun mengklaim, penambahan anggaran danais ini sesuai permintaan anggota Banggar asal DIY. Disebut dengan dasar keadilan mengingat alokasi dana otonomi khusus (otsus) juga bertambah.
"Penambahan yang diberikan oleh DPR karena melihat dari sisi aspek keadilan. Pasalnya, dana otsus naik," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, melansir situs web DPR.