DPRD DKI Jakarta meminta penjelasan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno terkait penjualan saham emiten bir.
Niat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjual saham PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA) sebagai produsen bir belum terealisasi. Salah satunya penyebabnya adalah belum adanya restu dari DPRD untuk melepas aset milik daerah itu.
Restu dari DPRD ini memang ganjalan pada niat Anies-Sandi untuk melepas kepemilikan dalam emiten berkode saham DLTA tersebut. Sebab, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah yang kini telah direvisi menjadi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, setiap pelepasan aset milik daerah wajib mendapat persetujuan DPRD.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengaku tidak akan menindaklanjuti surat pelepasan saham di Delta Djakarta yang sebelumnya telah dikirim langsung Gubernur Anies. Ia menilai, sejauh ini belum ada alasan yang logis dari rencana pelepasan tersebut.
"Salahnya perusahaan itu apa? Mungkin kalau ada kajiannya lalu menyertakan alasan apa yang masuk di akal baru saya mau bahas," ujarnya kepada Alinea.id, Kamis (12/7).
Pria yang akrab disapa Pras itu memastikan bahwa PT Delta sejauh ini telah memberikan keuntungan kepada Pemprov DKI dalam bentuk dividen. Secara bisnis perusahaan itu sehat.