Bayang-bayang resesi menghantui Indonesia lantaran sekitar 40% dari Rp146,7 triliun dana repatriasi diprediksi bakal hengkang dari Tanah Air
Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara seiring menurunnya kontribusi minyak dan gas (migas) yang sempat berjaya di era Orde Baru. Seolah menjadi tradisi, penerimaan pajak acapkali tidak mencapai target yang ditetapkan dalam APBN.
Bahkan, penerimaan pajak terakhir mencapai target pada 2008 silam. Tak ayal, pemerintah terus menggenjot penerimaan negara melalui pajak, salah satunya melalui pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilaksanakan pada 1 Juli 2016–31 Maret 2017 silam.
Melalui tax amnesty, diharapkan harta-harta yang selama ini tidak dikenakan pajak dapat terungkap, sehingga potensi pajak yang diraup pemerintah semakin besar. Program ini adalah wujud kepatuhan bagi wajib pajak yang turut serta.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, jumlah harta yang dideklarasikan dalam program tax amnesty mencapai Rp4.865,8 triliun, di atas target pemerintah sebesar mencapai Rp4.000 triliun.
Dari total tersebut, sebanyak Rp3.687,0 triliun berasal dari dalam negeri dan Rp1.178,8 triliun dari luar negeri. Namun, jumlah harta luar negeri yang dikembalikan ke Indonesia (repatriasi) hanya mencapai Rp146,7 triliun.