OJK menyediakan data debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendukung implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.
Penyediaan data dan informasi ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK, yakni melalui data Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga sekaligus dapat digunakan Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), termasuk untuk memvalidasi data Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta pemenuhan persyaratan lainnya.
"Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).
Anto juga mengatakan OJK sangat siap untuk mendukung program ini dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. Dia meminta Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Perusahaan Pembiayaan guna menginformasikan kepada debiturnya dan mengonfirmasi kelayakan serta tata cara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.