Kementerian ESDM didesak segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS Atap.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) mendapat apresiasi.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa berpandangan, potensi energi surya di Indonesia mencapai 19.800 gigawatt-peak (GWp). Dengan dikeluarkannya permen tersebut, target bauran energi sebesar 23% pada 2025 dinilai dapat terpenuhi.
"Memegang peran penting untuk mendukung pencapaian target 23% bauran energi terbarukan di 2025 dan rencana transisi energi untuk mencapai target net-zero emission di 2060 atau lebih awal," katanya, Senin (24/1).
Fabby menuturkan, PLTS Atap sangat sesuai dengan kebutuhan mengakselerasi penambahan pembangkit energi terbarukan di luar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN hingga 2025.
"Selain itu PLTS atap merefleksikan gotong royong masyarakat memanfaatkan energi terbarukan tanpa membebani keuangan negara, serta berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi hijau," ujarnya.