PT YIN, anak usaha PT Rekind, memiliki utang sekitar Rp178 miliar kepada 98 kreditur.
Menteri BUMN, Erick Thohir, diharapkan "turun gunung" dalam kasus utang piutang antara PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN) dengan para kreditur. Sebab, anak usaha PT Rekayasa Industri (PT Rekind) itu dinilai tidak beritikad baik.
Diketahui, ada 98 kreditur PT YIN dengan total tagihan sekitar Rp178 miliar. Sebanyak 64 kreditur terverifikasi menyetujui perjanjian perdamaian, salah satunya PT Rabadi Pratama Karya (PT RPK), sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 288/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 19 Januari 2022.
Sayangnya, PT YIN belum melaksanakan putusan PN Jakpus hingga kini. Pun dengan kesepakatan yang dihasilkan antara PT RPK dengan Plt. Direktur PT YIN, Yusman Zendrato, terkait masalah homologasi ini di kantor pengacara PT RPK, Kantor Hukum MHR Lawyers, Jakarta, pada 18 Agustus 2023.
"Kami memohon Menteri BUMN untuk kembali mengingatkan PT YIN agar segera menindaklajuti poin-poin hasil diskusi saat itu di kantor kami," ucap Managing Partner MHR Lawyers, Mohammad Hisyam Rafsanjani, dalam keterangannya, Senin (28/8).
"Jangan sampai program dan percepatan BUMN yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Kementerian BUMN, sepertinya halnya Menteri BUMN memanggil direksi BUMN beberapa waktu yang lalu, tidak segera diimplementasikan dengan baik oleh PT YIN," imbuhnya.