Erick mau tidak ada lagi proses yang tertutup. Menurutnya, tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi.
Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan aturan ini dibuat untuk menjamin penggunaan PMN yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan. Dia memandang, dengan transparansi maka pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif.
"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3).
Agar tujuan tersebut tercapai, Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam Permen yang dimaksud. Antara lain terkait peruntukan dan pengawasan, termasuk juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan peruntukan PMN hanya terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi. Setiap proses akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada Wakil Menteri. Mekanisme PMN ini diharapkan dapat menjamin proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik.