Saat ini baru jajaran komisaris dan direksi BUMN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan secara berkala.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, mewajibkan para petinggi di anak dan cucu perusahaan negara melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi di lingkungan Kementerian BUMN di bawah kepemimpinannya.
Erick menjelaskan, saat ini baru jajaran komisaris dan direksi BUMN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan secara berkala.
Kebijakan ini juga sebagai syarat dan ketentuan yang wajib diikuti oleh calon petinggi BUMN saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and propper test).
“Kami mengeluarkan Permen BUMN No. 10 MBU/06/2021 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Kementerian BUMN jadi ini sebuah kewajiban. Nanti kita lebarkan lagi ke anak cucunya (BUMN)," katanya dalam video conference, Selasa (7/9).
Erick pun telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh BUMN Nomor S46/DSI/MBU/02/2021 tentang kewajiban pelaporan LHKPN.