18 kapal ini memuat batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara dan Izin Usaha Pertambangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hanya hanya 18 kapal yang diizinkan mengangkut batu bara untuk ekspor. Berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan pemerintah sebanyak 37 kapal, mengapa demikian?
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri tertanggal 13 Januari 2022 disebutkan izin ekspor hanya diberikan kepada 18 kapal.
Dengan alasan 18 kapal ini memuat batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang telah memenuhi domestic market obligation (DMO) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.
Sisanya 2 kapal belum melakukan pemuatan batu bara, 1 kapal dalam proses pemuatan batu bara, dan 16 kapal memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," kutip surat tersebut, Jumat (14/1).