Penyesuaian dilakukan dengan melihat perubahan dari empat asumsi makro.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah. Penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022.
Sementara itu, untuk golongan pelanggan lain belum ada penyesuaian tarif listrik, termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya juga untuk pelanggan UMKM.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan, penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.
Dia menjelaskan, tarif adjustment ini hanya untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA, hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
"Kelompok pelanggan ini kami yakini termasuk saudara-saudara kita yang dari sisi keekonomian sudah masuk golongan rumah tangga mampu atau mewah. Sementara untuk golongan pemerintah, ini tidak ada isu karena bayarnya menggunakan APBN atau APBD,” kata Rida dalam acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jumat (17/6)