RUU Minerba tersebut tak mengharuskan pengusaha batu bara untuk memperpanjang kontraknya melalui lelang.
Ekonom Universitas Indonesia sekaligus Institute for Development Economics and Finance (Indef) Faisal Basri melihat Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) merupakan karpet merah bagi taipan tambang batu bara. Karpet merah tersebut dibentangkan dua kali oleh pemerintah di tempat yang sama melalui Omnibus Law dan RUU Minerba.
"Bisa dimaklumi karena petinggi negeri di pusaran kekuasaannya banyak memiliki koneksi ke batu bara, atau setidaknya dekat dengan pengusaha batu bara berskala besar," kata Faisal dalam siaran langsung diskusi Indef bertajuk 'Menggali Beleid Krusial RUU Minerba' di Jakarta, Rabu (15/4).
Faisal menjelaskan RUU Minerba tersebut tak mengharuskan pengusaha batu bara memperpanjang kontraknya melalui lelang. Sementara ada kedaruratan dari enam pengusaha untuk memperpanjang kontrak karya mereka yang akan segera berakhir.
Karena hal tersebut, dalam RUU Minerba Pasal 169B, pengajuan permohonan perpanjangan diubah dari paling cepat dua tahun ke lima tahun.
Pada 2020, kata Faisal, enam perusahaan tersebut bisa memperpanjang kontrak karya mereka. Dengan cara tersebut, lanjut Faisal, enam perusahaan ini dapat mengamankan investasinya saat rezim pemerintahan berganti.