Bisnis

Fintech tidak punya kewenangan restrukturisasi kredit pinjol

Fintech hanya dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman.

Senin, 20 April 2020 19:35

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan perusahaan financial technology (fintech) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi kredit. 

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menjelaskan syarat restrukturisasi kredit di fintech peer-to-peer (P2P) lending berbeda dengan perbankan.

Fintech lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender). Sementara, bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

“Penyelenggara platform fintech P2P Lending tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman," kata Tumbur dalam webinar AFPI, Senin (20/4).

Namun, lanjut Tumbur, penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman.

Annisa Saumi Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait