Rencana tersebut menimbulkan kesan abai terhadap pelaksanaan dan tanggung jawab yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta, pemerintah bersikap tegas terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI), lantaran berencana menunda pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter di Gresik, Jawa Timur.
Baginya, rencana tersebut menimbulkan kesan abai terhadap pelaksanaan dan tanggung jawab yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
“Karenanya saya mendesak pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 170A. Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut,” tegas Mulyanto, dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Mulyanto menyesalkan sikap PTFI yang terkesan mengabaikan kewajiban pembangunan smelter sebagai syarat mendapatkan perpanjangan izin operasional dan izin ekspor konsentrat tembaga.
Kewajiban membangun smelter bagi perusahaan tambang ialah amanat UU yang harus dipatuhi bersama. Karena itu, kewajiban pembangunan smelter sepantasnya tidak ditawar-tawar lagi.