Apabila BP Batam menjadi KEK, maka daftar larangan investasi (Daftar Negatif Investasi/ DNI) tidak berlaku.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/ FTZ) dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) diusulkan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan, dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, BP Batam memiliki peran dalam meningkatkan investasi dan ekspor. Namun kenyataannya, BP Batam hanya wilayah berupa fasilitas custom facilities atau fasilitas keluar masuk barang. Biasa dikenal dengan FTZ.
FTZ adalah kebijakan barang dapat mendarat, masuk, ditangani, diproduksi atau dilakukan penjualan ulang, dan diekspor tanpa intervensi kepabeanan. Hanya berlaku pada perdagangan internasional.
Dengan demikian, apabila BP Batam menjadi KEK, maka daftar larangan investasi (Daftar Negatif Investasi/ DNI) tidak berlaku. Tentunya akan sangat menarik bagi investor untuk berinvestasi.
"Artinya bisa 100% dikuasai asing. Kedua, eligible untuk tax holiday. Kalau FTZ masih digerogoti (kena aturan) tata niaga, artinya masih tidak bisa menjual di dalam negeri, tidak bisa juga (FTZ) asing 100% untuk kegiatan apapun," ujar Edy di ruang wartawan Kemenko Perekonomian, Kamis (2/5).