PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) mengantongi restu pemegang saham untuk melepas status perseroan.
PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) mengantongi restu pemegang saham untuk melepas status perseroan.
Dengan demikian, Waskita resmi menjadi bagian dari holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Konstruksi dan Infrastruktur di bawah induk holding PT Hutama Karya (HK).
Direktur Utama WSKT I Gusti Ngurah Putra mengatakan dalam Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Waskita Karya, diputuskan perubahan anggaran dasar (AD) perusahaan.
“Terjadi perubahan anggaran dasar. Saham Seri B dari negara dipindahkan ke negara,” kata Putra usai RUPSLB di Jakarta, Jumat (1/2).
Putra mengatakan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang holding BUMN sedang dalam proses pengesahan. Setelah PP rampung, kata Putra, maka HK akan membentuk organisasi holding sesuai dengan konsep dan tujuan holding tersebut.