DPK perbankan merangkak naik hingga Mei 2020.
Pandemi Covid-19 mengakibatkan kondisi serba tak menentu. Di tengah situasi yang memburuk, perilaku masyarakat juga berubah menjadi lebih rajin menabung. Tabungan dan deposito di bank dianggap sebagai aset yang aman.
"Saya melihat komposisinya, masyarakat Indonesia menjadi lebih konservatif. Penggunaan uang kartal menjadi sedikit. Selain itu, banyak orang sekarang yang mengurangi konsumsi, mereka menaruh uang di bank," ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, Rabu (10/6).
LPS menyebut dana pihak ketiga (DPK) perbankan merangkak naik hingga Mei 2020. Kenaikan terlihat sejak awal tahun hingga April 2020. Namun, Halim mengakui, kenaikan total DPK pada Mei 2020 agak melambat.
Menurut Halim, pertumbuhan simpanan di bank tersebut menunjukkan masyarakat masih menganggap aman untuk menyimpan uang mereka di perbankan.
Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan penghimpunan DPK di perbankan hingga bulan Maret 2020 mencapai Rp5.979,3 triliun atau meningkat 9,6% secara tahunan (yoy). Pertumbuhan DPK di bulan Maret 2020 ini lebih tinggi dibandingkan peningkatan bulan sebelumnya yang sebesar 7,5% yoy.