Untuk itu, Garuda Indonesia akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, PT Garuda Indonesia Tbk hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan, yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Gugatan tersebut yaitu, pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
“Kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait, guna mempelajari upaya hukum yang dimaksud,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Kamis (9/2).
Selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Irfan menyampaikan, perseroan telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU, yang resmi mulai diimplementasikan pada awal 2023.
Salah satu yang dilakukan dalam hal tersebut yaitu telah dilakukan penerbitan new notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha, sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat. Keduanya yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Irfan menyampaikan, perseroan berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi kinerja. Hal tersebut menjadi fokus utama perseroan, dalam memastikan outlook kinerja yang kondusif untuk menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. Sehingga dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak.