Penurunan harga tiket pesawat saat ini tidak dilakukan dengan konsisten.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan kepada perusahaan maskapai penerbangan, terutama Garuda Indonesia dan Lion Air Group, untuk konsisten menurunkan harga tiket pesawat bagi masyarakat.
"Saya baca di media, Garuda Indonesia sudah menurunkan harga tiket 50%, Lion Air juga menurunkan. Saya mengapresiasi itu dan saya minta lakukan secara konsisiten," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (31/3).
Pasalnya, kata Budi, Kemenhub sudah merilis dua regulasi untuk mengatur tarif pesawat.
Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri (PM) 20/2019 dan Keputusan Menteri (KM) 72/2019. Di dalam ketentuan itu berlaku tarif batas bawah penerbangan harus sebesar 35% dari tarif batas atas.
"Maka pada dasarnya Kemenhub punya regulasi untuk membantu konsumen dan menghindari praktek usaha yang tidak sehat," ujarnya.