Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menyatakan Garuda melakukan praktik kartel bersama 15 maskapai lainnya pada tahun 2003.
Mahkamah Federal Australia menjatuhkan hukuman denda kepada Garuda Indonesia karena dianggap melakukan kartel (price fixing). Garuda diminta membayar denda seebsar AUD19 juta atau sekitar Rp189 miliar.
Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menyatakan Garuda melakukan praktik kartel bersama 15 maskapai lainnya pada tahun 2003 untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia. Menanggapi hal tersebut, manajemen Garuda menolak untuk membayar denda tersebut.
VP Corporate Secretary M. Ikhsan Rosan Garuda Indonesia mengatakan kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sejak kurun waktu tahun 2003 hingga 2006 lalu.
“Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding,” kata Ikhsan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/5).
Ikhsan juga mengatakan hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia. Sementara, 13 maskapai lain memutuskan menempuh mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta sampai dengan AUD 20 juta