Bisnis

Garuda Indonesia optimistis majelis hakim putus perpanjangan pembayaran utang

Putusan PKPU akan dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Senin, 23 Mei 2022 13:05

Garuda Indonesia melihat adanya peluang yang positif dari putusan perpanjangan terakhir tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 20 Juni 2022. Peluang itu diharapkan sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta hari ini (20/5). 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perpanjangan terakhir ini akan memberikan ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik. Harapannya negosiasi terhadap rencana perdamaian yang tengah diintensifkan bersama kreditur dapat segera difinalisasi.

“Kami berharap seluruh tahapan PKPU akan segera mencapai titik temu kesepakatan perdamaian, sehingga semua pihak dapat segera menyongsong transformasi bisnis Garuda," kata Irfan dalam keterangan, Jumat (20/5).

Sesuai informasi yang telah disampaikan oleh Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan Daftar Piutang Tetap (DPT). Kelak, akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU. 

Maskapai penerbangan BUMN ini memastikan operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan secara optimal, apalagi selama proses PKPU berlangsung dan di tengah tantangan industri penerbangan global. Secara perlahan mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan. 

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait