PT Garuda Indonesia Tbk., resmi merampungkan proses restrukturisasi kinerja usaha.
PT Garuda Indonesia Tbk., resmi merampungkan proses restrukturisasi kinerja usaha, seiring dengan diterbitkannya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru pada tanggal 28 dan 29 Desember 2022. Penerbitan itu merupakan rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan Garuda untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 yang lalu atau perjanjian perdamaian.
Efektivitas dari seluruh ketentuan perjanjian perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Diketahui, restrukturisasi kinerja usaha terus diintensifkan sejak akhir 2021 lalu.
"Dengan pemenuhan berbagai langkah strategis korporasi tersebut, Garuda siap untuk segera mengimplementasikan perjanjian perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/12).
Dia menyebut sejumlah tahapan strategis telah dilalui Garuda dalam merampungkan proses restrukturisasi ini, mulai dari perolehan putusan homologasi atas perjanjian perdamaian oleh PN Jakarta Pusat, termasuk di dalamnya memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi utang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya. Selain itu, Garuda juga secara resmi telah menerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun sebagai dukungan terhadap langkah penyehatan kinerja Garuda sebagai national flag carrier.
Sejumlah tahapan fundamental perampungan proses restrukturisasi tersebut dilakukan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 39.788.136.675 lembar saham atau senilai Rp7.798.474.788.300 yang meliputi realisasi PMN serta partisipasi pemegang saham lainnya.