Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan yaitu Reagent PCR, masker (bedah, nonbedah, N95).
Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal importasi untuk jenis barang berupa alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanganan Covid-19 sejak Maret 2020 sampai dengan saat ini.
Adapun realisasi pemberian fasilitas periode 2021 sampai dengan Juli, total nilai insentif fiskal telah diberikan sebesar Rp799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp4 triliun.
Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan yaitu Reagent PCR, masker (bedah, nonbedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan, mesin in vitro (uji lab), dan virus transfer media.
"Jenis barang yang diberikan insentif dilakukan berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).
Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan antara lain pemenuhan kebutuhan segera, dan ketersediaan produsen di dalam negeri.