Pemerintah Kota Surakarta bersama dengan Grab Indonesia dan OVO berkolaborasi untuk merealisasikan komitmen bersama.
Pemerintah pusat telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 mengenai pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), dengan tujuan untuk mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD).
Untuk merealisasikan Keppres tersebut, Pemerintah Kota Surakarta bersama dengan Grab Indonesia dan OVO berkolaborasi untuk merealisasikan komitmen bersama, yaitu memajukan pelaku usaha lokal di Indonesia, khususnya Kota Surakarta.
“Kalau di Solo ini, ada 44 pasar tradisional dan kami sedang membangun Pasar Legi dan Pasar Purwosari. Pasar-pasar baru ini benar-benar kami persiapkan untuk mempersiapkan diri melakukan digitalisasi dan kami mengedukasi para penjual serta pembeli agar terbiasa dengan keadaan sekarang. Karena apapun itu, pandemi mau tidak mau memaksa kita untuk go digital, siapapun itu,” jelas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Virtual Press Conference PATRIOT Grab dan OVO, Kamis (21/10).
Kota Surakarta saat ini menempati peringkat ke-7 nasional dan peringkat pertama di Provinsi Jawa Tengah, dalam upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah, dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD).
Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, dengan program ini, semua aspek dalam lingkaran perekonomian akan merasakan kebermanfaatan dan kemudahannya.