Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51/2020 dan SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 51/2020.
Gojek kembali mengaktifkan layanan GoRide di Jakarta mulai Senin (8/6). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.105/2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, Gojek telah memiliki prosedur yang mengedepankan aspek kesehatan dan kebersihan yang sejalan dengan SK tersebut. Berupa mewajibkan mitra menggunakan masker dan sarung tangan, sedangkan penumpang menggunakan masker.
"Kami juga mengimbau penumpang GoRide untuk membawa helm SNI pribadi," kata Nila dalam keterangan resminya, Senin (8/6).
Gojek juga berkomitmen menjaga kebersihan dan kesehatan mitra serta penumpang.
Terkait itu, Gojek telah memiliki 130 Posko Aman di kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta. Di posko ini mitra driver dapat melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan healthy kit (masker dan hand sanitizer) serta tempat untuk dikakukannya penyemprotan disinfektan terhadap motor ataupun mobil yang digunakan oleh mitra.