Upaya tersebut dilakukan dengan menerbitkan SE Gubernur 69/1994 seiring ditolaknya garam lokal dijual di pasar modern.
Masyarakat Bali diminta mengonsumsi garam lokal lantaran kini sudah tidak bisa masuk pasar modern di dalam negeri seiring berlakunya standar nasional Indonesia (SNI), yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).
Program menggencarkan konsumsi garam lokal tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Trasional Lokal Bali. Agar sesuai SNI, garam harus mengandung iodium.
"Saya mendapat laporan banyak garam kita di Bali diolah secara tradisional oleh petani garam, itu yang sesungguhnya mutunya sangat bagus dan khas bagi cita rasanya, tidak bisa dijual ke ke pasar modern,” ucap Gubernur I Wayan Koster dalam telekonferensi, Selasa (28/9).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menerangkan, pelaku usaha garam tradisional Bali umumnya tidak ingin menambahkan iodium ke dalam produknya. Alasannya, bakal menghilangkan cita rasa khas.
“Garam kita cita rasanya itu enak sekali. Dikasih iodium malah jadi tidak enak," jelasnya.