SE tersebut meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sesuai UU Ciptaker.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/117/HI.01.00/XI/2020 tertanggal 26 November 2020.
SE tersebut meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota merujuk pada pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Untuk diketahui, UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
“Berdasarkan hal tersebut, maka gubernur saat ini tidak dapat lagi menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota,” tulis Direktur Pengupahan Kemenaker dalam surat edarannya.
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak para gubernur mengabaikan Surat Edaran Nomor 4/117/HI.01.00/XI/2020 tersebut.