Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB.
Pemerintah resmi menaikkan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9). Kebijakan berlaku per hari ini, pukul 14.30 WIB.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menerangkan, harga Pertalite naik menjadi Rp10.000/liter dari Rp7.650/liter dan solar dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter. Kemudian, Pertamax naik Rp2.000/liter dari Rp12.500/liter.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim, sejatinya tidak menginginkan ada perubahan harga. "Sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau," katanya saat konferensi di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa saat lalu.
"Akan tetapi," imbuh dia, "anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun."
Alasan Jokowi berikutnya, sebagian besar penikmat subsidi BBM bukan kelompok menengah ke bawah. "Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi."