HGU selama itu dikeluarkan sebagai gula-gula untuk menarik investor ke IKN. Bermasalah?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Pepres itu memberikan hak guna usaha (HGU) lahan di IKN hingga 190 tahun dengan siklus dua tahun.
Sejumlah persyaratan ketat diberlakukan. Sebagaimana tertulis dalam perpres, lahan HGU masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Lalu, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi telantar.
Jokowi mengaku kebijakan tersebut diharapkan bisa menarik investor. Ia menegaskan pembangunan IKN yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hanya dilakukan kawasan inti pemerintahan.
“Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor, baik di dalam maupun luar negeri," kata Jokowi kepada wartawan seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/7).
Pemerhati lingkungan sekaligus dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Iskandar Zulkarnain menilai kebijakan HGU hingga 190 tahun cenderung irasional dan ambisius.