Para calon penanam modal mau hak guna usaha (HGU) lahan dua kali lipat lebih lama durasinya daripada tawaran 90 tahun.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengamini adanya revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karena adanya keinginan investor terkait lahan yang akan digunakan. Para calon penanam modal mau hak guna usaha (HGU) lahan dua kali lipat lebih lama durasinya daripada tawaran 90 tahun.
Menurut Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, revisi dengan alasan tersebut sangatlah masuk akal. Dalihnya, hal itu merupakan salah satu upaya tawar-menawar yang dilakukan negara dengan calon investor.
"Kita, kan, menawarkan hal yang menarik bagi investor. Nah, ini menjadi salah satu yang menarik, yang mungkin terkait dengan jangka waktu kepemilikan lahan," ujar Bahlil kepada wartawan usai menghadiri acara Rapimnas Kadin 2022 di Jakarta, Jumat (2/12).
Aksi tawar-menawar antara negara dan calon investor disebut tidak hanya di Indonesia. Hal serupa pernah terjadi di Singapura. Kata Bahlil, pada masa awal pembangunan, Singapura menawarkan HGU hingga 100 tahun lebih kepada para calon investor.
"Boleh, dong, investor nawar? Dan kita harus cari jalan keluar bersama-sama. Win-win solution-lah, negara dapat, pengusaha juga dapat," tutur Bahlil.