Di kondisi saat ini pemerintah seharusnya lebih fokus dengan pembuatan database yang valid dan terintegrasi,
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan, dengan tujuan untuk mengejar target pajak 2022.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani mengatakan, kebijakan tersebut cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal.
Indikatornya menurutnya cukup jelas, yaitu pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih mengalami kontraksi, di level 0,74%.
"Sebuah opsi kebijakan pragmatis yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan, dan cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal," katanya kepada wartawan, Jumat (7/5).
Jika mengacu kepada UU PPN, Pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN adalah sebesar 10%. Namun, Kemenkeu berencana menaikan tarif PPN hingga 15%. Meskipun bisa, dia mempertanyakan urgensi kenaikan tarif tersebut.