Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan penisunan, tidak hanya menerima THR lebih besar, tetapi juga gaji ke-13 akan cair pada Mei 2018.
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) lebih besar dari sebelumnya dan akan cair pada akhir Mei 2018.
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepada para pensiunan ASN.
"Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (23/5).
Didampingi Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Presiden Jokowi mengatakan Rabu ini dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.
"Dan, ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," katanya.