Pedagang online yang berjualan di e-commerce bisa mengurus izin usaha secara gratis dan online.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan pengurusan izin usaha untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau di e-commerce akan dipermudah dan tanpa pungutan alias gratis. Agus menyebut izin ini juga bisa diurus secara online.
Untuk diketahui, para pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki izin seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau PP E-commerce.
"Jadi izin ini tidak ada pungutan. Kalau ada pungutan berarti tidak dimudahkan. Sekarang ini semuanya dimudahkan tanpa pungutan dan juga dipercepat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," kata Agus ditemui di Forum E-commerce Indonesia 2019 di Jakarta, Senin (9/12).
Agus menjelaskan PP E-commerce diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas guna melindungi konsumen dari hal-hal yang merugikan.
Aturan itu, menurut dia, juga menjadi salah satu ujung tombak untuk mendorong perdagangan ekspor di tengah berkembangnya era digitalisasi.