Sebanyak 78% industri di Indonesia menggunakan plastik sebagai kemasan makanan dan minuman (mamin).
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan kajian regulasi pemberian label Bisfenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman (mamin) yang terbuat dari plastik. Pangkalnya, perhatian publik selama ini hanya menyoroti yang dikonsumsinya terhadap kesehatan.
"Namun, mengabaikan pengaruh kemasan makanan atau minuman tersebut serta kandungan dalam kemasan tersebut terhadap kesehatan," kata Sekretaris Jenderal PB IDI, Ulul Albab, dalam keterangannya, Jumat (12/8).
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sebanyak 78% industri di Indonesia menggunakan plastik sebagai kemasan mamin. Hanya 16,5% yang memakai kemasan minuman berkarbonasi.
Ulul menambahkan, semua pihak perlu menerapkan visi ekonomi plastik baru sesuai rekomendasi United Nations Environment Programme (UNEP). Di antaranya, mengeliminasi pemakaian plastik yang tak dibutuhkan, berinovasi agar plastik bisa digunakan kembali, serta menyirkulasikan plastik yang dipakai agar tetap terjaga, ekonomis, dan ramah lingkungan.
IDI pun mendorong industri mamin memberikan label pada produknya sekalipun tidak mengandung BPA di kemasan. Produsen dan pelaku industri juga disarankan mengonsultasikan kandungan dan aturan pelabelan bersama BPOM demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, termasuk bijak dalam memproduksi dan memilih kemasan plastik yang dipakai.