Saat ini, impor suku cadang (spare part) pesawat dibatasi oleh pemerintah sebesar 49%.
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja berharap pemerintah dapat menurunkan larangan dan pembatasan (lartas) importasi suku cadang pesawat dari 49% menjadi 17%.
Pasalnya, pemerintah melarang impor sebanyak 49% suku cadang pesawat dari 10.829 item dengan kode Harmonized System (HS) yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.
"Jadi, ada sekitar 10.829 item HS yang terdaftar di Kementerian Perindustrian sebagai spare part yang bisa diimpor. Nah, sekarang ini 49% itu masuk ke kategori larangan dan pembatasan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/12).
Dia membandingkan dengan Malaysia, di sana larangan pembatasan impor spare part hanya sebesar 17%. Dia pun berharap Indonesia dapat memberlakukan besaran yang sama.
"Kami dari asosiasi INACA menyampaikan ke Pak Menko Perekonomian harapannya ke depan lartas ini diturunkan jadi 17%, sehingga kelancaran industri aviasi bisa berjalan," ujarnya.